buku saku panduan penyelenggaraan pembelajaran masa Pandemi

Pandemi Covid-19 telah ditetapkan Presiden Republik Indonesia sebagai kedaruratan kesehatan dan bencana nasional non-alam. Sebagai upaya untuk mencegah penyebaran Covid-19 serta mengutamakan kesehatan dan keselamatan warga pendidikan, maka satuan pendidikan yang berada di zona kuning, oranye, dan merah dilarang untuk melakukan proses pembelajaran tatap muka dan melanjutkan belajar dari rumah. Hal ini sesuai dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Menteri Agama (Menag), Menteri Kesehatan (Menkes), dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) yang ditetapkan pada 15 Juni 2020 yang lalu.

Guna memastikan hak belajar setiap anak terpenuhi, Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah menghadirkan beberapa inisiatif untuk mendukung pelaksanaan belajar dari rumah sesuai arahan Presiden. Beberapa inisiatif/terobosan tersebut di antaranya adalah pengoptimalan platform pendidikan jarak jauh Rumah Belajar serta kerja sama dengan berbagai platform penyedia layanan pembelajaran daring, penyediaan kuota gratis dan subsidi kuota melalui kerja sama dengan provider telekomunikasi, kebijakan relaksasi penggunaan dana BOS, peningkatan kapasitas guru melalui Guru Berbagi dan Seri Webinar terkait pembelajaran jarak jauh (PJJ), program Belajar dari Rumah di TVRI, dan program pembelajaran di RRI.

Beberapa kendala yang timbul dalam pelaksanaan PJJ di antaranya kebingungan guru dalam mengelola PJJ dan masih terfokus dalam penuntasan kurikulum. Sementara itu tidak semua orang tua mampu mendampingi anak-anak belajar di rumah dengan optimal karena harus bekerja ataupun kemampuan sebagai pendamping belajar anak. Para peserta didik juga mengalami kesulitan berkonsentrasi belajar dari rumah serta meningkatnya rasa jenuh/bosan yang berpotensi menimbulkan gangguan pada kesehatan jiwa.

Selain mengutamakan kesehatan dan keselamatan peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan, keluarga, dan masyarakat, pemerintah juga mempertimbangkan tumbuh kembang peserta didik dan kondisi psikososial dalam pemenuhan layanan pendidikan selama pandemi Covid-19. Maka, dengan mempertimbangkan kebutuhan pembelajaran serta masukan dari para ahli dan organisasi serta mempertimbangkan evaluasi implementasi SKB Empat Menteri, Pemerintah melakukan penyesuaian.
Penyesuaian dilakukan melalui keputusan bersama empat menteri terkait pelaksanaan pembelajaran di zona selain merah dan oranye, yakni di zona kuning dan hijau, untuk dapat melaksanakan pembelajaran tatap muka dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.

Buku saku ini disusun untuk memudahkan para pemangku kepentingan yang terkait erat dengan pembelajaran selama masa pandemi Covid-19 memperoleh informasi secara lengkap mengenai panduan pembelajaran. Isi dalam buku saku ini diambil utuh dari lampiran Keputusan Bersama Mendikbud, Menang, Menkes, dan Mendagri tentang Perubahan atas Keputusan Bersama Mendikbud, Menag, Menkes, dan Mendagri tentang Panduan Penyelenggaraan pada Tahun Ajaran 2020/2021 dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi Covid-19 yang ditetapkan pada 7 Agustus 2020.

Link unduh buku saku : https://simpandata.kemdikbud.go.id/index.php/s/kz3N6298boR6WaM#pdfviewer

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *